Kamis, 14 November 2013

Permasalah Politik Di Indonesia Dan Cara Pemecahannya


1.1 Masalah politik: 

“Permasalahan remisi bagi koruptor”

Remisi adalah pengurangan masa tahanan sedangkan Koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Jadi, permasalahan remisi bagi koruptor adalah suatu permasalahan pengurangan masa tahanan bagi orang yang melakukan tindakan korupsi. Disini saya akan mengambil topik permasalan remisi bagi koruptor yang menuai banyak komentar dari berbagai pihak. Diantaranya adalah:
Menkumham, Amir Syamsuddin mengatakan isu remisi bagi koruptor memang sudah lama disuarakan dan menjadi harapan bagi masyarakat. Karena itu menjadi perhatian oleh Pemerintah. Apa yang telah dilakukan menteri sebelumnya yakni melakukan kajian terhadap penghilangan remisi bagi para koruptor, ia mengatakan akan dilanjutkan. Lebih dari itu, Kemkumham akan berupaya melakukan pembinaan lebih baik lagi.[1]
Fraksi Partai Demokrat mendukung wacana penghapusan pengurangan masa tahanan alias remisi bagi terpidana koruptor. Penghapusan remisi bagi koruptor merupakan bagian untuk memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi. "Demokrat akan memberikan dukungan terhadap usulan itu, karena penting bagi kita untuk memberikan efek jera supaya hukuman itu bisa maksimal. Tidak ada remisi atau pengurangan, sehingga bisa beri efek jera pada yang lain," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Musthofa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2011). [2]
Wacana revisi remisi bagi terpidana koruptor berkembang dari usulan Menkum HAM Patrialis Akbar. Pasalnya, kebijakan ini banyak menuai protes banyak pihak terutama para penggiat antikorupsi. Selama ini Kemenkum HAM memberikan remisi kepada narapidana setelah memenuni sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam udang-undang. Sebab itu, jika Kemenkum HAM tidak memberikan remisi, termasuk ke terpidana koruptor maka melanggar HAM. [3]

1.2 Pemecahan Masalah:
“Pemecahan permasalahan tentang remisi bagi koruptor”
Korupsi di indonesia sudah banyak di ketahui oleh semua kalangan baik itu pejabat,presiden,wakil presiden,bahkan di masyarakat. Pemberian remisi bagi koruptor yang disamakan dengan terpidana lainnya mendapat kecaman dari banyak pihak, mengingat adanya kesepakatan bahwa koruptor sama dengan teroris yang mengancam hidup seseorang.
Oleh karena itu remisi yang diterima para terpidana koruptor menjadi sorotan dari banyak pihak mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, tokoh agama, budayawan, para pengamat dan penggiat pemberantasan korupsi, hingga masyarakat.
Menurut saya seharusnya remisi bagi koruptor di hapus saja, karena dengan dihapusnya remisi bagi koruptor bisa memberikan efek jera tindak pidana bagi koruptor tersebut. Sehingga dapat meminimalis korupsi yang ada di negara kita.
Koruptor sangatlah mempengaruhi perkembangan negara, negara dapat berkembang dengan baik tanpa adanya koruptor. Oleh karena itu seharusnya semua koruptor-koruptor di negara indonesia di hukum pidana mati saja, karena mereka telah berbuat kesalahan yang fatal yaitu memakan uang negara dan tidak mempunyai perikemanusiaan, mereka (koruptor) dapat di sebut sebagai pencuri sekaligus teroris bagi negaranya sendiri (indonesia).
Disini pemerintah harus serius dalam memberantas korupsi, dan juga harus ada dukungan dari masyarakat.  Karena Syarat dan tata cara pemberian hak napi bagi perampok uang rakyat, koruptor harus lebih berat dibandingkan bagi pencuri sandal misalnya. Kalau sama  justeru itu tidak adil. Dan adanya remisi yang diobral itu akan mendorong terjadinya penyimpangan.
 Pemerintah harus mempunyai kepentingan politik, yaitu mendorong Indonesia ke depan lebih bermartabat, lebih anti-korupsi. Karena itu kebijakan ini berlaku bagi semua partai, bagi semua napi, tidak peduli apa jabatannya, apapun golongannya.

1.3 Permasalahan Politik

“Pembubaran pengadilan Tipikor Daerah”
            Pengadilan Tipikor Daerah adalah sebuah bentuk badan untuk mengadili dan memerangi korupsi di daerah. Masalah Tipikor daerah ada pihak yang ingin membubarkan tetapi ada juga yang ingin mempertahankannya seperti KPK  menentang pembubaran tipikor daerah. pembubaran tipikor daerah ini disikapi bermacam-macam oleh masyarakat, karena  jika dibubarkan tipikor daerah, lantas bagaimana kasus korupsi akan di adili?
"Kembalikan ke Pengadilan Negeri (PN). Memang hakim PN tidak bisa mengadili? Tinggal ditingkatkan profesionalitas hakim PN. Adapun untuk kasus korupsi dengan nilai jumlah cukup besar maka bisa ditarik ke Jakarta," kata juru bicara MK, Akil Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/11/2011).
Alasan pengembalian ke PN bukannya tanpa alasan. Pertama, luasnya Indonesia membuat keterjangkauan sidang menjadi masalah. Bagaimana jaksa harus membawa terdakwa korupsi ke ibu kota provinsi yang jaraknya sangat jauh.
"Bayangkan kasus yang ada di Papua atau Ternate. Jaksa harus membawa saksi atau terdakwa menggunakan pesawat, ditambah menggunakan kapal. Inikan masalah tersendiri," kata hakim konstitusi ini.
Belum lagi, dengan menjadi lembaga peradilan tersendiri maka beban anggaran pengadilan sangat berat. Mahkamah Agung (MA) dengan anggaran sama harus menambah beban biaya Pengadilan Tipikor. Padahal MA sendiri masih terseok-seok untuk membiayai anggaran pengadilan yang sudah ada.
"Harusnya cukup di PN dengan komposisi hakim karier dan hakim adhoc. Kalau tidak ada sidang, hakim adhoc bisa bekerja seperti pekerjaan awal sebelum jadi hakim," terangnya.

1.4 Pemecahan masalah

“Pembubaran pengadilan Tipikor Daerah”
Pengadian Tipikor daerah adalah suatu badan untuk memberantas dan mengadili korupsi yang ada di daerah. Oleh karena itu jika pengadilan tipikor daerah dibubarkan maka tidak ada yang membantu KPK dalam memberantas korupsi yang ada di Negara ini. Sebab kantor KPK pusatnya di kota jakarta sehingga tidak mungkin KPK terjun langsung di berbagai daerah untuk menagani korupsi yang ada di daerah tersebut.
Jika tipikor daerah benar dibubarkan maka membuat penyebaran korupsi semakin meledak dimana-mana. Dilihat kondisi sekarang aja koruptor di Negara kita sudah banyak sekali, baik itu dari pihak pejabat tinggi maupun pejabat rendah. Semuanya di butakan oleh uang, uang bagaikan tuhan di mata mereka yang bias mewujudkan apapun yang ada di dunia ini, tanpa uang mereka tidak bias berbuat apa-apa.
Oleh karena itu menurut saya untuk meminimalis koruptor yang ada di Negara kita sebaiknya Tipikor daerah tidak perlu di bubarkan, supaya dapat membantu KPK dalam mengatasi permasalahan korupsi. Akan tetapi Tipikor Daerah saat ini yang paling penting harus membenahi dan membangun kepercayaan masyarakat serta membuat jera para koruptor.
Para koruptor adalah seorang pencuri sekaligus teroris di Negara kita. Oleh karena itu mereka harus dihukum yang seberat-beratnya dan kalau bias mereka dihukum mati saja supaya mereka jera dan tidak ada orang lain yang mengikuti jejak mereka sebagai koruptar, serta dapat meminimalis koruptor yang ada di Negara kita.
Untuk memberantas korupsi di Negara kita adalah kewajiban bagi seluruh warga Indonesia baik itu pemerintah, pejabat, KPK, pengadilan tipikor daerah, dan masyarakat. Semuanya ikut andil dalam menyelesaikan masalah yang ada di Negara kita.
Serta untuk penanganan dalam jangka panjang, seharusnya pemerintah lebih meningkatkan pendidikan Agama dan moral supaya dapat membentuk generasi muda Negara yang baik dan mempunyai rasa Nasionalisme yang tinggi.
Sehingga dapat membuat Negara kita bersih akan korupsi untuk kehidupan yang akan mendatang, dan membuat Indonesia berkembang pesat tanpa adanya anggaran Negara yang dikorupsi.

BAB II
PENUTUP

2.1 Kesimpulan dan Saran
Dalam permasalahan korupsi yang sangat marak di indonesia. Disini pemerintah harus serius dalam memberantas korupsi, dan juga harus ada dukungan dari masyarakat.  Karena Syarat dan tata cara pemberian hak napi bagi perampok uang rakyat, koruptor harus lebih berat dibandingkan bagi pencuri sandal misalnya. Kalau sama  justeru itu tidak adil. Dan adanya remisi yang diobral itu akan mendorong terjadinya penyimpangan.
 Pemerintah harus mempunyai kepentingan politik, yaitu mendorong Indonesia ke depan lebih bermartabat, lebih anti-korupsi. Karena itu kebijakan ini berlaku bagi semua partai, bagi semua napi, tidak peduli apa jabatannya, apapun golongannya.
Untuk memberantas korupsi di Negara kita adalah kewajiban bagi seluruh warga Indonesia baik itu pemerintah, pejabat, KPK, pengadilan tipikor daerah, dan masyarakat. Semuanya ikut andil dalam menyelesaikan masalah yang ada di Negara kita.
Serta untuk penanganan dalam jangka panjang, seharusnya pemerintah lebih meningkatkan pendidikan Agama dan moral supaya dapat membentuk generasi muda Negara yang baik dan mempunyai rasa Nasionalisme yang tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.google:/moratorium-remisi-koruptor-dan-teroris-diberlakukan.html


[1] http://www.google:/moratorium-remisi-koruptor-dan-teroris-diberlakukan.html
[2] http://www.google:/demokrat-dukung-hapus-remisi-bagi-koruptor.html
[3] http://www.google:/Korupsi-dan-Remisi-133320808.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar