1.1 Masalah politik:
“Permasalahan remisi bagi
koruptor”
Remisi
adalah pengurangan masa tahanan sedangkan Koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Jadi,
permasalahan remisi bagi koruptor adalah suatu permasalahan pengurangan
masa tahanan bagi orang yang melakukan tindakan korupsi. Disini saya akan
mengambil topik permasalan remisi bagi koruptor yang menuai banyak komentar
dari berbagai pihak. Diantaranya adalah:
Menkumham,
Amir Syamsuddin mengatakan isu remisi bagi koruptor memang sudah lama
disuarakan dan menjadi harapan bagi masyarakat. Karena itu menjadi perhatian
oleh Pemerintah. Apa yang telah
dilakukan menteri sebelumnya yakni melakukan kajian terhadap penghilangan
remisi bagi para koruptor, ia mengatakan akan dilanjutkan. Lebih dari itu,
Kemkumham akan berupaya melakukan pembinaan lebih baik lagi.[1]
Fraksi
Partai Demokrat mendukung wacana penghapusan pengurangan masa tahanan alias
remisi bagi terpidana koruptor. Penghapusan remisi bagi koruptor merupakan
bagian untuk memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.
"Demokrat akan memberikan dukungan terhadap usulan itu, karena penting
bagi kita untuk memberikan efek jera supaya hukuman itu bisa maksimal. Tidak
ada remisi atau pengurangan, sehingga bisa beri efek jera pada yang lain,"
ujar Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Musthofa kepada wartawan di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta,
Senin (5/9/2011). [2]
Wacana
revisi remisi bagi terpidana koruptor berkembang dari usulan Menkum HAM
Patrialis Akbar. Pasalnya, kebijakan ini banyak menuai protes banyak pihak
terutama para penggiat antikorupsi. Selama ini Kemenkum HAM memberikan remisi
kepada narapidana setelah memenuni sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam
udang-undang. Sebab itu, jika Kemenkum HAM tidak memberikan remisi, termasuk ke
terpidana koruptor maka melanggar HAM. [3]
1.2 Pemecahan Masalah:
“Pemecahan permasalahan tentang remisi bagi
koruptor”
Korupsi
di indonesia
sudah banyak di ketahui oleh semua kalangan baik itu pejabat,presiden,wakil
presiden,bahkan di masyarakat. Pemberian remisi bagi
koruptor yang disamakan dengan terpidana lainnya mendapat kecaman dari banyak
pihak, mengingat adanya kesepakatan bahwa koruptor sama dengan teroris yang
mengancam hidup seseorang.
Oleh
karena itu remisi yang diterima para terpidana
koruptor menjadi sorotan dari banyak pihak mulai dari lembaga swadaya
masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, tokoh agama, budayawan, para pengamat
dan penggiat pemberantasan korupsi, hingga masyarakat.
Menurut
saya seharusnya remisi bagi koruptor di hapus saja, karena dengan dihapusnya
remisi bagi koruptor bisa memberikan efek jera tindak pidana bagi koruptor
tersebut. Sehingga dapat meminimalis korupsi yang ada di negara kita.
Koruptor
sangatlah mempengaruhi perkembangan negara, negara dapat berkembang dengan baik
tanpa adanya koruptor. Oleh karena itu seharusnya semua koruptor-koruptor di
negara indonesia di hukum
pidana mati saja, karena mereka telah berbuat kesalahan yang fatal yaitu
memakan uang negara dan tidak mempunyai perikemanusiaan, mereka (koruptor)
dapat di sebut sebagai pencuri sekaligus teroris bagi negaranya sendiri (indonesia).
Disini
pemerintah harus serius dalam memberantas korupsi, dan juga harus ada dukungan
dari masyarakat. Karena Syarat dan tata cara pemberian hak napi bagi
perampok uang rakyat, koruptor harus lebih berat dibandingkan bagi pencuri
sandal misalnya. Kalau sama justeru itu tidak adil. Dan adanya remisi
yang diobral itu akan mendorong terjadinya penyimpangan.
Pemerintah harus mempunyai kepentingan
politik, yaitu mendorong Indonesia
ke depan lebih bermartabat, lebih anti-korupsi. Karena itu kebijakan ini
berlaku bagi semua partai, bagi semua napi, tidak peduli apa jabatannya,
apapun golongannya.
1.3
Permasalahan Politik
“Pembubaran
pengadilan Tipikor Daerah”
Pengadilan Tipikor Daerah adalah
sebuah bentuk badan untuk mengadili dan memerangi korupsi di daerah. Masalah
Tipikor daerah ada pihak yang ingin membubarkan tetapi ada juga yang ingin mempertahankannya
seperti KPK menentang pembubaran tipikor
daerah. pembubaran tipikor daerah ini disikapi bermacam-macam oleh masyarakat, karena jika dibubarkan tipikor daerah, lantas
bagaimana kasus korupsi akan di adili?
"Kembalikan
ke Pengadilan Negeri (PN). Memang hakim PN tidak bisa mengadili? Tinggal
ditingkatkan profesionalitas hakim PN. Adapun untuk kasus korupsi dengan nilai
jumlah cukup besar maka bisa ditarik ke Jakarta,"
kata juru bicara MK, Akil Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Senin
(7/11/2011).
Alasan
pengembalian ke PN bukannya tanpa alasan. Pertama, luasnya Indonesia membuat keterjangkauan
sidang menjadi masalah. Bagaimana jaksa harus membawa terdakwa korupsi ke ibu kota provinsi yang
jaraknya sangat jauh.
"Bayangkan
kasus yang ada di Papua atau Ternate. Jaksa
harus membawa saksi atau terdakwa menggunakan pesawat, ditambah menggunakan
kapal. Inikan masalah tersendiri," kata hakim konstitusi ini.
Belum
lagi, dengan menjadi lembaga peradilan tersendiri maka beban anggaran
pengadilan sangat berat. Mahkamah Agung (MA) dengan anggaran sama harus
menambah beban biaya Pengadilan Tipikor. Padahal MA sendiri masih terseok-seok
untuk membiayai anggaran pengadilan yang sudah ada.
"Harusnya
cukup di PN dengan komposisi hakim karier dan hakim adhoc. Kalau tidak ada
sidang, hakim adhoc bisa bekerja seperti pekerjaan awal sebelum jadi
hakim," terangnya.
1.4
Pemecahan masalah
“Pembubaran
pengadilan Tipikor Daerah”
Pengadian
Tipikor daerah adalah suatu badan untuk memberantas dan mengadili korupsi yang
ada di daerah. Oleh karena itu jika pengadilan tipikor daerah dibubarkan maka
tidak ada yang membantu KPK dalam memberantas korupsi yang ada di Negara ini.
Sebab kantor KPK pusatnya di kota jakarta sehingga tidak
mungkin KPK terjun langsung di berbagai daerah untuk menagani korupsi yang ada
di daerah tersebut.
Jika
tipikor daerah benar dibubarkan maka membuat penyebaran korupsi semakin meledak
dimana-mana. Dilihat kondisi sekarang aja koruptor di Negara kita sudah banyak
sekali, baik itu dari pihak pejabat tinggi maupun pejabat rendah. Semuanya di
butakan oleh uang, uang bagaikan tuhan di mata mereka yang bias mewujudkan
apapun yang ada di dunia ini, tanpa uang mereka tidak bias berbuat apa-apa.
Oleh
karena itu menurut saya untuk meminimalis koruptor yang ada di Negara kita
sebaiknya Tipikor daerah tidak perlu di bubarkan, supaya dapat membantu KPK
dalam mengatasi permasalahan korupsi. Akan tetapi Tipikor Daerah saat ini yang
paling penting harus membenahi dan membangun kepercayaan masyarakat serta
membuat jera para koruptor.
Para
koruptor adalah seorang pencuri sekaligus teroris di Negara kita. Oleh karena
itu mereka harus dihukum yang seberat-beratnya dan kalau bias mereka dihukum
mati saja supaya mereka jera dan tidak ada orang lain yang mengikuti jejak
mereka sebagai koruptar, serta dapat meminimalis koruptor yang ada di Negara
kita.
Untuk
memberantas korupsi di Negara kita adalah kewajiban bagi seluruh warga Indonesia
baik itu pemerintah, pejabat, KPK, pengadilan tipikor daerah, dan masyarakat.
Semuanya ikut andil dalam menyelesaikan masalah yang ada di Negara kita.
Serta
untuk penanganan dalam jangka panjang, seharusnya pemerintah lebih meningkatkan
pendidikan Agama dan moral supaya dapat membentuk generasi muda Negara yang
baik dan mempunyai rasa Nasionalisme yang tinggi.
Sehingga
dapat membuat Negara kita bersih akan korupsi untuk kehidupan yang akan
mendatang, dan membuat Indonesia berkembang pesat tanpa adanya anggaran Negara
yang dikorupsi.
BAB
II
PENUTUP
2.1
Kesimpulan dan Saran
Dalam
permasalahan korupsi yang sangat marak di indonesia. Disini pemerintah harus
serius dalam memberantas korupsi, dan juga harus ada dukungan dari
masyarakat. Karena Syarat dan tata cara pemberian hak napi bagi
perampok uang rakyat, koruptor harus lebih berat dibandingkan bagi pencuri
sandal misalnya. Kalau sama justeru itu tidak adil. Dan adanya remisi
yang diobral itu akan mendorong terjadinya penyimpangan.
Pemerintah harus mempunyai kepentingan
politik, yaitu mendorong Indonesia
ke depan lebih bermartabat, lebih anti-korupsi. Karena itu kebijakan ini
berlaku bagi semua partai, bagi semua napi, tidak peduli apa jabatannya,
apapun golongannya.
Untuk
memberantas korupsi di Negara kita adalah kewajiban bagi seluruh warga Indonesia
baik itu pemerintah, pejabat, KPK, pengadilan tipikor daerah, dan masyarakat.
Semuanya ikut andil dalam menyelesaikan masalah yang ada di Negara kita.
Serta
untuk penanganan dalam jangka panjang, seharusnya pemerintah lebih meningkatkan
pendidikan Agama dan moral supaya dapat membentuk generasi muda Negara yang
baik dan mempunyai rasa Nasionalisme yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google:/moratorium-remisi-koruptor-dan-teroris-diberlakukan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar